Nelayan di Sumut Ditangkap usai Jual Satwa yang Dilindungi

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Tim unit intel Direktorat Polairud Polda Sumut berhasil tangkap Seorang nelayan yang diduga jual satwa yang dilindungi di Kecamatan Pantai Cermin, KabupatenSerdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara (Sumut).

Nelayan yang diduga menjual satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (belangkas) tersebut diketahui berinisial MAN (39).

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (4/4/2022).

“MAN ditangkap di rumahnya pada Kamis 31 Maret 2022 karena menampung satwa dilindungi jenis belangkas tanpa memiliki dokumen dari pemerintah,” kata Hadi.

============================================================
============================================================
============================================================