Hari Raya Idulfitri 1443 H
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas (Ratas) mengenai Persiapan Menghadapi Idulfitri 1443 H/2022 M, Rabu (06/04/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (Foto: Humas Setkab/Agung)

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri sebanyak empat hari, pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.

Melansir laman setkab.go.id, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut keputusan mengenai cuti bersama itu akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Namun demikian, ia meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Jokowi, Rabu (06/04/2022).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================