BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri sebanyak empat hari, pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Melansir laman setkab.go.id, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut keputusan mengenai cuti bersama itu akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait.
Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Namun demikian, ia meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Jokowi, Rabu (06/04/2022).