
Untuk hukuman yang diberikan, sambung Yazid kesepuluh wanita malam yang usianya sudah tidak muda itu, selain dibina. Juga diberikan saksi sosial untuk membersihkan kantor Kecamatan. Selain itu, mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Tak hanya kupu-kupu malam, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah remaja yang sedang nongkrong, di wilayah Desa Parakan Jaya. Mereka diduga hendak hendak melakukan tawuran.
“Kami amankan juga sejumlah remaja. Mereka kita bawa ke kantor Kecamatan juga untuk dilakukan pembinaan dan selanjutnya kita meminta kepala desa untuk diserahkan ke orang tuanya,” tuturnya. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















