BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Teganya seorang ibu kandung di Kuansing paksa anaknya untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing telah menangani kasus pencabulan anak tersebut.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu ayah tiri korban berinisial S (45) dan ibu kandung korban berinisial IN (41).
Kedua terduga tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolres Kuansing. Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut.
“Kedua terduga tersangka sudah kita tahan baik ayah tirinya maupun ibu kandung korban,” kata AKP Boy Marudut, Jumat (8/4/2022).
Kejadian berawal dari petugas terkait laporan ada satu keluarga melarang anak-anaknya untuk keluar rumah pada Rabu (6/4/2022) sekira pukul 11.00 WIB.