BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Teganya seorang ibu kandung di Kuansing paksa anaknya untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing telah menangani kasus pencabulan anak tersebut.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu ayah tiri korban berinisial S (45) dan ibu kandung korban berinisial IN (41).

Kedua terduga tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolres Kuansing. Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 15 Mei 2024

“Kedua terduga tersangka sudah kita tahan baik ayah tirinya maupun ibu kandung korban,” kata AKP Boy Marudut, Jumat (8/4/2022).

Kejadian berawal dari petugas terkait laporan ada satu keluarga melarang anak-anaknya untuk keluar rumah pada Rabu (6/4/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Mendapat informasi itu, unit PPA langsung turun lapangan.

Salah satu anaknya sebelumnya pernah curhat kepada tetangga menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Pada Kamis (7/4/2022) pagi, polisi menuju tempat kediaman korban di Kecamatan Sentajo Raya untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

Tiba di rumah korban, petugas PPA Polres Kuansing langsung masuk ke rumah dan mengamankan anak diduga korban persetubuhan.

Setelah ditanyakan kepada korban atas kebenaran kabar tersebut, korban mengakui telah menjadi korban kebejatan nafsu ayah tirinya.

Dari pengakuan korban yang masih dibawah umur ini mengaku itu atas keinginan ibu kandungnya. Kanit PPA bersama tiga anggotanya langsung mengamankan ayah tiri korban dan ibu kandung korban. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================