BOGOR-TODAY.COM, KALTIM – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus Pelajar yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) setelah kedapatan mengedar narkoba jenis sabu.

Pelajar pengedar sabu tersebut masih berusia 16 tahun itu, ditangkap di Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD), Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara pada hari Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.

Satresnarkoba Polres Bontang mendapat laporan dari warga dan langsung menangkap remaja di bawah umur tersebut.

BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

Sebelum ditangkap pelaku sudah membuang barang bukti sebanyak 4 plastik sabu di dalam bungkus rokok. Hal itu dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatok Tri Haryanto.

“Sabu seberat 6,02 gram,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).

Setelah ditanya, akhirnya ia mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor bermerek Scoopy yang dikendarai, sabu 6,02 gram, dan satu buah ponsel milik pelaku.

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

Remaja asal Kecamatan Bontang Utara itu kemudian diboyong ke Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenai pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================