BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Putra Siregar dan Rico Valentino atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Nuralamsyah.
Penangkapan dan Ditahannya Rico dan Putra dibenarkan Kuasa hukum Nuralamsyah, Ahmad Ali Fahmi.
“Ya benar sudah ditahan,” kata Fahmi, Selasa (12/4/2022).
Kronologi penganiayaan terhadap Nuralamsyah diungkap Ali Fahmi. Peristiwa ini terjadi pada 2 Maret 2022 di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Dia mengklaim Putra Siregar dan Rico tiba-tiba menganiaya kliennya tanpa sebab.
“Kira-kira jam dua pagi itu, pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab. Saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” katanya.
Akibat penganiayaan tersebut, kata Fahmi, kliennya mengalami luka serius di bagian rahang. Luka tersebut diduga akibat benturan benda tumpul.
“Karena kita nunggu iktikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan adanya peristiwa ini. Putra Siregar dan Rico kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka mungkin habis minum kali karena pagi-pagi tuh,” kata Budhi, Selasa (12/4/2022).
Dalam perkara ini, kata Budhi, Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Sementara dua tapi kalau dalam prosesnya berkembang nanti disampaikan lagi,” pungkas Budhi. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















