Curi dua ekor sapi
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana menunjukkan tersangka dan sapi curian kepada awak media, Jumat (15/4). (Humas Polres Jembrana)

BOGOR-TODAY.COM, BALI – PS (43) warga Kabupaten Jembrana, Bali dijerat hukuman 7 tahun penjara usai mencuri dua ekor sapi milik tetangga. Pelaku terlilit utang.

Kasus itu bermula saat tetangga PS bernama I Wayan Warta mengaku kehilangan dua sapi pada Rabu (12/4/2022). Hal itu diketahui saat I Wayan Warta hendak memberi makan sapinya di lokasi tanah kosong yang tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 05.30 WITA. Namun, sesampainya di lokasi kejadian, satu ekor sapi betinanya sudah hilang.

BACA JUGA :  Keren! Guru SMA di Kota Bogor Raih Penghargaan 5 Guru PKn Terbaik se-Jawa Barat

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, menyebut kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya.

Kepada polisi, PS mengakui telah melakukan pencurian sapi sebanyak dua kali di lingkungan yang sama pada Sabtu (2/4/2022) yang juga merupakan milik warga sekitar. Dia juga mengakui sapi yang dicuri itu dijual kepada jagal sapi seharga Rp8 juga. Namun, PS baru mendapat uang muka atau DP Rp1 juta.

======================================
======================================
======================================