
BOGOR-TODAY.COM, BALI – PS (43) warga Kabupaten Jembrana, Bali dijerat hukuman 7 tahun penjara usai mencuri dua ekor sapi milik tetangga. Pelaku terlilit utang.
Kasus itu bermula saat tetangga PS bernama I Wayan Warta mengaku kehilangan dua sapi pada Rabu (12/4/2022). Hal itu diketahui saat I Wayan Warta hendak memberi makan sapinya di lokasi tanah kosong yang tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 05.30 WITA. Namun, sesampainya di lokasi kejadian, satu ekor sapi betinanya sudah hilang.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, menyebut kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya.
Kepada polisi, PS mengakui telah melakukan pencurian sapi sebanyak dua kali di lingkungan yang sama pada Sabtu (2/4/2022) yang juga merupakan milik warga sekitar. Dia juga mengakui sapi yang dicuri itu dijual kepada jagal sapi seharga Rp8 juga. Namun, PS baru mendapat uang muka atau DP Rp1 juta.
Sebagai barang bukti, polisi menyita dua ekor sapi.
“Satu ekor sapi betina warna merah ke kuningan sudah dijual seharga Rp 8 juta namun belum dibayar masih di DP Rp 1 juta. Hasil uang tersebut rencananya digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang atau untuk kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















