Sebagai barang bukti, polisi menyita dua ekor sapi.

“Satu ekor sapi betina warna merah ke kuningan sudah dijual seharga Rp 8 juta namun belum dibayar masih di DP Rp 1 juta. Hasil uang tersebut rencananya digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang atau untuk kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

BACA JUGA :  B50 Resmi Diluncurkan, Kenali Cara Kerja, Keunggulan, dan Tips Merawat Mobil Diesel

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================