
Sebagai barang bukti, polisi menyita dua ekor sapi.
“Satu ekor sapi betina warna merah ke kuningan sudah dijual seharga Rp 8 juta namun belum dibayar masih di DP Rp 1 juta. Hasil uang tersebut rencananya digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang atau untuk kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















