BOGOR-TODAY.COM, DEPOKTiga remaja asal Bojonggede, Kabupaten Bogor berinisial TD (16), KA (14), dan RP (15) harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Ketiganya ditangkap di Jalan Perumahan Bukit Waringin, kabupaten setempat.

Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto menyebut pelaku ketiganya terciduk Tim gabungan Polsek dan Polres Metro Depok saat tim gabungan sedang melakukan patroli pada Minggu (17/4/2022), pukul 01.45 dini hari.

BACA JUGA :  Waspada Teror Pocong di Cibinong, Camat Minta Siskamling Digencarkan

“Saat itu tim berpapasan dengan remaja yang berboncengan sepeda motor tanpa plat nomor polisi, tiga orang dan salah satu dari remaja membawa senjata tajam celurit,” kata Dwi kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).

Dalam penangkapan itu, Dwi menyebutkan sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan ketiga remaja itu. Bahkan, salah satu remaja sempat membuang celurit tersebut di pinggir jalan.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Tegaskan Skywalk Tegar Beriman Simbol Kolaborasi dan Infrastruktur Inklusif

Saat ini, ketiganya kini dibawa ke Mapolsek Bojonggede untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dwi sendiri belum dapat menjelaskan secara detail terkait motif ketiga remaja itu membawa celurit.

“Masih kami periksa ya,” pungkasnya. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================