
Sementara, kuasa hukum Ujang Sarjana Emiral Rangga Tranggono, menyampaikan tanggapan atas video dimaksud. Emiral menjelaskan dugaan kriminalisasi terhadap Ujang Sarjana, pihaknya mempertanyakan proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Bogor Tengah. Karena, menurut Emiral penangkapan terhadap Ujang Sarjana terdapat banyak kejanggalan dalam proses pemeriksaan.
“Kami lihat penangkapan ini banyak kejanggalan. Mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan sampai ditetapkannya Ujang Sarjana sebagai terdakwa,” ungkap Emiral saat konferensi pers di Jalan Pajajaran, Jumat (22/4/2022).
Dengan demikian, Emiral mempertanyakan kepada Kapolri, atas proses penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Bogor Tengah. Sebab, Ujang Sarjana tidak pernah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, namun pada tanggal 17 Januari 2022, Ujang Sarjana langsung digiring dan ditangkap oleh tim dari Polsek Bogor Tengah.
“Saat dilakukan penangkapan, kepolisian tidak tidak menunjukan surat penangkapan dan tidak menginformasikan kepada pihak keluarga terkait adanya penangkapan terhadap Ujang Sarjana. Justru pihak keluarga baru mengetahui Ujang Sarjana ditangkap saat keluarga hendak melaporkan kehilangan atau dugaan penculikan,” beber Emral.
Selain itu, Emiral juga mempertanyakan, hasil visum yang diserahkan oleh salah satu oknum tersebut. Emiral beranggapan hasil visum itu tidak sah. Karena hanya mendasari kepada hasil rekam medis tanggal 26 November 2021, sementara, laporan polisi baru dilakukan pada tanggal 02 Desember 2021 lalu dan hasil salah satu rekam medis baru keluar pada tanggal 03 Februari 2022. Dimana hasil visum yang mendasari Ujang Sarjana ditetapkan sebagai tersangka baru keluar hasilnya setelah Ujang Sarjana ditetapkan sebagai tersangka.
“Munculnya pasal 351 KUHP dalam dakwaan sedangkan dalam BAP Kepolisian baik di tingkat penyelidikan sampai dengan penyidikan pasal yang disangkakan terhadap Ujang Sarjana hanya Pasal 170 KUHP,” tegasnya.
Emiral juga mempertanyakan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) saksi terlapor yang sangat absurd atau tidak masuk akal, sebab saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang meringankan tersangka justru malah ditetapkan sebagai DPO, padahal dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) saksi tidak pernah menyatakan bahwa ia terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut, namun justru saksi adalah sebagai korban pemukulan yang dilakukan oleh pelapor sebelum terjadinya cekcok mulut.
“Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, kami mendapatkan informasi bahwa klien kami adalah korban oknum pungli di Pasar Bogor. Dan saat ini, perkembangan kasusnya sudah masuk dalam tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda putusan sela pada tanggal 28 April 2022,” tutup Emiral. (B. Supriyadi).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















