BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kasus yang menyeret Ujang Sarjana, atas dugaan pengeroyokan sekelompok orang lantaran menolak adanya praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Bogor ditanggapi Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Susatyo menegaskan usai mengetahui kasus tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dan memintai keterangan dua pedagang yang mengadu ke Jokowi. Polres Bogor Kota akan melakukan audit investigasi terkait aduan pedagang tersebut.

“Telah kami lakukan pemeriksaan atas keberatan yang disampaikan kepada Bapak Presiden. kami akan menindaklanjuti dengan audit investigasi,” kata Susatyo di Mako Polresta Bogor Kota, kepada wartawan, Jumat (22/4/2022) .

BACA JUGA :  Kota Bogor Raih 2 Penghargaan Lomba Video Penanggulangan TBC dari Kemenkes

Susatyo menyebut perkara yang diadukan pedagang ke Jokowi itu sudah ditangani sejak Desember 2021 lalu. Perkara tersebut, kata dia merupakan kasus perkara pengeroyokan terhadap sesama pedagang.

“Sebagai informasi perkara ini ditangani oleh kepolisian pada bulan Desember 2021 atas pengeroyokan terhadap sesama pedagang,” katanya.

Ia menyebut keberatan atas penanganan perkara tersebut juga sempat diuji melalui mekanisme praperadilan. Namun kasus kemudian tersebut tetap berlanjut.

“Kami melaksanakan penyidikan secara prosedural, transparan, dan sejauh ini sudah ada empat orang saksi yang kami diperiksa dan tentunya hak-hak dari para tersangka untuk menyampaikan sanksi-sanksi yang meringankan bisa kami pertimbangkan bahkan keberatan keberatan yang disampaikan oleh tersangka,” ujar Susatyo.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Hery Antasari ke ASN

Selain itu, sambung Susatyo pihaknya juga telah memberikan ruang melalui sidak praperadilan yang telah dilakukan dan diputuskan dalam sidang tersebut. Artinya sudah diuji penetapan tersangkanya yaitu pada tanggal 9 maret 2022. Dimana semua yang disampaikan oleh pemohon dalam hal ini Ujang Sarjana dan mengabulkan apa yang dilakukan oleh Polsek Bogor Tengah.

============================================================
============================================================
============================================================