“Saya kena tilang, karena enggak pakai spion, sementara surat-surat komplit. Lalu saya minta ditilang saja dan polisi tidak memberikan surat tilang, namun justru meminta uang sebesar Rp2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu. Dia minta separuhnya, kalau tidak, dia mau bawa saya di tahan selama 14 hari dengan secara terpaksa kami membayar sebesar 1 juta 20 ribu ke nomor rek atas nama SAS,” tambahanya.

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

Terpisah, Kasubsie Penerangan Masyarakat (penmas) Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar membenarkan adanya aksi pungli yang dilakukan oknum polisi tersebut. Rachmat mengatakan, saat ini Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka SAS terkait adanya aduan dari korban.

BACA JUGA :  Maknai Idul Adha, RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang Dorong Penguatan Nilai Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

“Berdasarkan bukti, telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan. Rangkaian pemeriksaan tersebut akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik,” jelas Rachmat saat dihubungi via pesan whatsapp, Senin (25/4/2022)

Pemeriksaan kode etik ini, kata Rachmat nanti dapat diputuskan. SAS terancam bisa dipecat. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================