BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Media sosial dihebohkan oleh aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum kepolisian. Dalam narasi yang beredar, polisi tersebut meminta uang kepada pelanggar lalu lintas sebesar Rp2,2 juta. Namun, karena pelanggar tak membawa uang sebesar itu, lalu oknum berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang diketahui berinsial SAS itu meminta setengahnya. Postingan itu juga menunjukan bukti transfer ke nomor rekening yang dimaksud.
“Tolong ditindak tegas, kejadiannya Sabtu 23 April 2022 kejadian tadi pagi, di wilayah Bogor, Villa Pajajaran warung Jambu,” tulis pelanggar dalam unggahannya.
Ia menceritakan, bahwa saat itu dirinya terkena tilang lantaran tidak memakai spion, sedangkan surat-surat kendaraan bermotornya lengkap. Karena merasa melanggar, lantas ia mempersilakan untuk ditilang. Namun, bukannya mengeluarkan surat tilang, SAS justru malah meminta uang.
Tak hanya itu, ia juga menyebut, jika tidak memberikan uang, dirinya akan diproses hukum dan ditahan selama 14 hari.