“Jadi dari pengakuan pelaku RH ini, ia merasa sakit hati, karena handphone milik keluarga terduga pelaku dituduhkan diambil oleh korban, hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan secara bersama, di rumah orang tua pelaku RH,” jelas Kapolresta.

Dan untuk korban yang ditemukan tergantung ini kata Kapolres masih dilakukan penyelidikan apa penyebabnya korban meninggal.

BACA JUGA :  Tanggapi Penolakan Warga Soal Jalan R3, DPUPR Minta Tempuh Jalur Pengadilan

“Jadi untuk penyebab korban ditemukan tergantung ini, kita mendalami dan menunggu hasil visum dari pihak kedokteran, dan untuk hasil visum luar ditemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh korban,” sebut Imran Amir.

Atas kejadian ini pihak Kepolisian sudah mengamankan lima orang terduga pelaku yakni RH (28), RG (30), ZH (47), FJ (20), EF (26) dan sejumlah barang bukti lainnya.

BACA JUGA :  Depok Siapkan Angkot Listrik Wuling Mitra EV untuk Warga

Atas perbuatan pelaku mereka akan disangkakan dengan pasal 351 Jo 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

“Untuk tahap penyelidikan kita sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk istri korban,” tegas Kapolresta Imran. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================