
Pada tahun 2020 kekerasan pada anak perempuan sebanyak 24 kasus dan anak laki-laki sebanyak 13 kasus. Pada tahun 2021 kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 33 kasus dan 14 kasus pada anak laki-laki .
Menghadapi fenomena social seperti itu, maka keberadaan UPTD PPA Kota Bogor menjadi sangat relevan dan strategis. Lembaga ini secara resmi berfungsi awal tahun 2022, melanjutkan kiprah yang sebelumnya dilakukan P2TP2A Kota Bogor, yang sudah berdiri sejak 11 November 2009.

Perubahan kelembagaan yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor itu mengacu pada Peraturan Menteri PPA Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.
Menurut Kepala UPTD PPA Kota Bogor, Indra Heviana, dalam hal penanganan korban kekerasan, pihaknya berperan melakukan pendampingan dan pemulihan.
”Sebagian kasus ditangani secara hokum dan sebagian menempuh jalur non litigasi dengan memediasi antara korban, keluarga korban serta pelaku untuk bermusyawarah menyelesaikan kasus,” ungkapnya.
Disamping itu pihaknya juga melakukan pendampingan psikologis untuk memulihkan kesehatan mental korban, yang terganggu akibat kasus kekerasan yang dialaminya.
Dalam menangani kasus, pihaknya juga bekerjasama dengan berbagai pihak. Diantaranya Pengadilan Negeri Bogor, Kepolisian Resort Bogor Kota, Kejaksaan Negeri Bogor, RSUD kota Bogor, Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Rumah Sakit Bhayangkara dan Dinas Sosial, Puskesmas dan beberapa sekolah.
Kerjasama dengan RUSD Kota Bogor dan Rumah Sakit Bhayangkara terjalin diantaranya tentang pelayanan medicolegal dan pemeriksaan penunjang gratis untuk perempuan dan anak korban kekerasan.
“Selain mendampingi para korban tindak kekerasan, kami juga terus berupaya mengedukasi masyarakat, tentang pentingnya melaporkan diri ketika mengalami tindak kekerasan,” katanya.
Pada prinsipnya laporan itu penting disampaikan, agar korban tindak kekerasan mendapatkan perlindungan serta pendampingan, baik pendampingan hokum maupun pendampingan pemulihan psikologis.
Untuk bisa mendapatkan layanan UPTD PPA Kota Bogor, pihak-pihak yang memerlukan bisa menghubungi hotline service di nomor telepon 081-11115-597, atau langsung melapor ke kantor UPTD PPA Kota Bogor yang beralamat di Jalan Desta rata IV No.3. Kota Bogor.
Jadi jika Anda, atau keluarga, tetangga dan teman Anda mengalami kekerasan rumahtangga, kekerasan seksual dan kekerasan anak, segera melapor. Gunakan hak Anda maupun korban kekerasan untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan. (Advertorial)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















