Menurut Agung, rumah milik Bowo itu tak berpenghuni. Pemilik rumah belum menempati dan masih baru. Rumah itu diduga dimanfaatkan tetangganya tanpa seizin pemilik rumah untuk membuat petasan.

Saat ini para korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Mereka ada yang dirujuk ke RS Bhayangkara Kediri untuk perawatan.

BACA JUGA :  Soal PPDB 2024, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Persiapkan Dengan Baik

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan petasan karena berbahaya. Jika warga nekat, maka polisi akan menjerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================