Menurut Dicky, untuk kendaraan besar memang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang sudah dilarang untuk beroperasi menuju Jalur Puncak. Kecuali kendaraan yang dikecualikan seperti pengangkut sembako dan BBM juga lainnya.

Dengan demikian, Dicky mengusulkan pembuatan lokasi parkir khusus kendaraan besar yang akan masuk ke kawasan wisata yang ada di jalur alternatif Puncak.

BACA JUGA :  Sering Kentut, Apakah Tanda Penyakit? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tak hanya itu, ia juga menyebut untuk menyediakan angkutan khusus dari lokasi parkir kendaraan besar ke tempat-tempat wisata.

“Untuk pembangunan lokasi parkir rencananya ada tujuh lokasi, yakni rest area Cilember, Taman Wisata Matahari, rest area Lembah Nyiur, lalu di rest area Anggraeni, rest area Sinbad, kemudian di Hotel Evergreen dan Gunung Mas,” imbuhnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================