BOGOR-TODAY.COM, VENEZUELA – Jose Daniel Lopez (38) warga asal Venezuela ini ditangkap karena diduga telah menipu puluhan pasien wanita dengan menanamkan stik lolipop berbahan plastik. Lopes mengkalim stik lolipop tersebut merupakan alat kontrasepsi tingkat lanjut.

Lopez, yang diketahui tidak memiliki pengalaman medis, bekerja di pusat kesehatan di La Victoria dan Maracay, Venezuela, setelah memalsukan gelar medisnya.

puluhan pasien wanita
Jose Daniel Lopez (38) warga asal Venezuela ini ditangkap karena diduga telah menipu puluhan pasien wanita dengan menanamkan stik lolipop berbahan plastik. Foto : Odditycentral.com

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Mayo Clinic, prosedur Implanon mengacu pada implan kontrasepsi yang dapat melepaskan hormon progestasional dosis rendah dan stabil untuk mengentalkan lendir serviks dan mengencerkan lapisan rahim, sekaligus menekan ovulasi. Implan itu berbentuk batang plastik kecil yang dimasukkan di bawah lengan atas. Akan tetapi dalam kasus Lopez, implan itu tidak lebih dari stik lolipop yang benar-benar tidak berfungsi.

BACA JUGA :  Honda NWF150 2026 Resmi Meluncur, Skuter Retro Canggih dengan Radar dan Dashcam Bawaan

Penipuan luar biasa yang dilakukan Lopez, kali pertama terungkap ketika seorang dokter bernama Rafael Chirinos memperingatkan masyarakat tentang hal itu di media sosialnya.

“Saya melihat banyak status di WhatsApp dari seorang dokter, spesialis ginekologi, yang mempromosikan operasi untuk menerapkan metode kontrasepsi menggunakan Implanon. Setelah ditelusuri ternyata itu scam, yang ditanamnya adalah stik lolipop intradermal,” kata Chirinos, seperti mengutip odditycentral.com, Rabu (11/5/2022).

BACA JUGA :  Doa Minum Susu 1 Muharram: Makna, Bacaan, dan Tradisi yang Berkembang di Arab Saudi

Penipuan Lopez akhirnya menjadi viral, meskipun dia menghilang begitu situasi mulai memanas, dia akhirnya ditangkap di daerah El Castano, di negara bagian Aragua. Dia telah dituduh mempraktikkan pengobatan secara ilegal dan memalsukan dokumen resmi.

Lopez terancam mendapat hukuman kurungan penjara. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================