Sopir angkot
Agung Prawira alias Nonoh (23) seorang sopir angkot warga Kampung Dukuh, Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota lantaran terjerat kasus tindakan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisal RM (39).

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Agung Prawira alias Nonoh (23) seorang sopir angkot warga Kampung Dukuh, Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota lantaran terjerat kasus tindakan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisal RM (39).

Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kost Asri, kamar 309 Jalan Aria Suryawinata No.17 RT 002/007, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 05.45 WIB.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut Agung ditangkap pada Kamis (12/5/2022) di kawasan terminal Laladon, setelah melarikan diri selama dua pekan.

Susatyo mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat tersangka berkenalan dengan korban di aplikasi michat. Dalam percakapan itu, pelaku melakukan transaksi dengan korban dan disepakati harga sebesar 1 juta.

Pelaku, lalu mendatangi kostan korban di Jalan Aria Suryawinata No.17 RT 002/007, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia sempat melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Namun karena pelaku ini tidak memiliki uang yang sudah menjadi kesepakatan sehingga pelaku nekat membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan sarung bantal,” terang Susatyo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (13/5/2022).

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Selain menggunakan sarung bantal, sambung Susatyo pelaku juga menyumpal mulut korban dengan tisu hingga akhirnya meninggal dunia.

“Motifnya, selain melampiaskan hawa nafsunya, tersangka juga terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab, handphone milik korban serta uang sebesar Rp 255.000 turut digasak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Dikabarkan sebelumnya, RM, seorang perempuan asal Bogor Barat ditemukan tewas dengan kondisi setengah bugil dan mulut tersumpal tisu di dalam kamar kos di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Minggu (1/5/2022).

Pengelola kosan, Putra mengaku baru mendapatkan kabar itu dari seseorang yang meminta rekaman CCTV.

“Sekitar jam 06.30 WIB, ada yang datang ke sini minta rekaman CCTV,” kata Putra kepada wartawan.

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

Menurut Putra, RM telah tinggal di kosan tersebut sejak sejak 2 tahun lalu. Namun, dirinya tidak mengetahui dinana RM bekerja.

Putra menjelaskan bahwa RM diketahui sempat berkomunikasi dengan rekannya yang bernama Rizki. Saat itu, RN sempat memesan nasi goreng sekitar pukul 01.00 WIB.

Sementara itu, Rizki menyebut sebelum ditemukan tewas, RN sempat memesan nasi goreng. Namun, setelah pesanan yang dimintanya, RN tak kunjung keluar kamar meski pintunya telah diketuk berkali-kali.

Karena tidak mendapat jawaban, Rizki memberanikan diri untuk masuk ke dalam kamarnya. Di sana (kamar) Rizki melihat RN dalam posisi tertidur.

“Saya coba masuk dan memegang badannya. Maksudnya mau membangunkan RN, tapi kok badannya terasa dingin dan di mulutnya banyak tisu gitu,” papar Rizki.

Selain tisu, sambung Rizki ia juga melihat ada tetesan darah di pipi dan seutas tali di bagian lehernya. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================