“Kalau kenaikan itu kan kita harus melihat kondisi masyarakat, kita lebih kepada penyesuaian NJOP daripada ke tarifnya dulu. Penyesuaian NJOP kita ketinggalan paling tinggi 65 persen dari harga wajar. Tadi pun saya evaluasi kepada PPAT agar nanti mengedepankan nilai transaksi bukan NJOP,” ungkapnya.

Ia pun mengakui, dalam UU HKPD ada penyederhanaan untuk retribusi daerah dari tadinya 32 menjadi 18 jenis. Kemudian beberapa penurunan tarif, seperti di antaranya tarif parkir dari 30 persen menjadi 10 persen.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 19 April 2024

“Kalau dari sisi pengurangan mungkin tidak terlalu signifikan untuk Kota Bogor, jadi kita bisa tutupi dengan eksentifikasi dan intensifikasi. Jadi kalau pengurangan dari parkir dan reklame ini bukan jenis pajak tulang punggung,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Ia mengatakan, implementasi UU HKPD menunggu turunan peraturan daerah yang akan disusun di tahun ini. Oleh karenanya, sambungnya, berkenaaan pajak daerah dan retribusi daerah sekarang masih menerapkan ketentuan yang lama.

“Tahun ini kajian dan membuat drafnya. Tahun depan diusulkan untuk dibahas di DPRD. Insyaallah 2024 sudah berjalan,” kata Deni. (Aditya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================