BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor sosialisasikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas lahirnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kepala Bapenda Deni Hendana mengatakan, hal itu akan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Secara in total (PAD) kita akan meningkat,” ujar Deni kepada wartawan di Bigland Hotel, Jalan Malabar, Kota Bogor, Selasa (17/5/2022).

BACA JUGA :  Tragis, Istri di Medan Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Sedang Melamun usai Bertengkar dengan Suami

Demi menuturkan, potensi peningkatan PAD Kota Bogor satu di antaranya bertambahnya penerimaan dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) dari Provinsi Jawa Barat.

“Jadi ada juga yang menambah misalkan persentase PKB dan BBNKB, yang tadinya persentase 70 provinsi 30 kita dan kemungkinan nanti persentase naik untuk kabupaten kota,” tuturnya.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Ia mengungkapkan, UU HKPD juga mengatur kenaikan atas tarif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dari 3 persen menjadi 5 persen. Namun pihaknya akan lebih dulu mengambil kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

============================================================
============================================================
============================================================