BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor sosialisasikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas lahirnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kepala Bapenda Deni Hendana mengatakan, hal itu akan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Secara in total (PAD) kita akan meningkat,” ujar Deni kepada wartawan di Bigland Hotel, Jalan Malabar, Kota Bogor, Selasa (17/5/2022).

Demi menuturkan, potensi peningkatan PAD Kota Bogor satu di antaranya bertambahnya penerimaan dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) dari Provinsi Jawa Barat.

“Jadi ada juga yang menambah misalkan persentase PKB dan BBNKB, yang tadinya persentase 70 provinsi 30 kita dan kemungkinan nanti persentase naik untuk kabupaten kota,” tuturnya.

BACA JUGA :  Gangguan Mental Bisa Jadi Pemicu Susah Bangun Pagi, Benarkah?

Ia mengungkapkan, UU HKPD juga mengatur kenaikan atas tarif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dari 3 persen menjadi 5 persen. Namun pihaknya akan lebih dulu mengambil kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Kalau kenaikan itu kan kita harus melihat kondisi masyarakat, kita lebih kepada penyesuaian NJOP daripada ke tarifnya dulu. Penyesuaian NJOP kita ketinggalan paling tinggi 65 persen dari harga wajar. Tadi pun saya evaluasi kepada PPAT agar nanti mengedepankan nilai transaksi bukan NJOP,” ungkapnya.

Ia pun mengakui, dalam UU HKPD ada penyederhanaan untuk retribusi daerah dari tadinya 32 menjadi 18 jenis. Kemudian beberapa penurunan tarif, seperti di antaranya tarif parkir dari 30 persen menjadi 10 persen.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 16 April 2024

“Kalau dari sisi pengurangan mungkin tidak terlalu signifikan untuk Kota Bogor, jadi kita bisa tutupi dengan eksentifikasi dan intensifikasi. Jadi kalau pengurangan dari parkir dan reklame ini bukan jenis pajak tulang punggung,” ucapnya.

Ia mengatakan, implementasi UU HKPD menunggu turunan peraturan daerah yang akan disusun di tahun ini. Oleh karenanya, sambungnya, berkenaaan pajak daerah dan retribusi daerah sekarang masih menerapkan ketentuan yang lama.

“Tahun ini kajian dan membuat drafnya. Tahun depan diusulkan untuk dibahas di DPRD. Insyaallah 2024 sudah berjalan,” kata Deni. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================