Mengetahui ayah tiri masuk ke kamar, korban teriak kencang dan melakukan perlawanan. Melihat situasi tak memungkinkan, pelaku melarikan diri.
Kapolsek mengatakan, setelah dicabuli, korban Mawar mengadu ke ibunya dan kemudian pergi melapor ke Mapolsek Muara Pinang.
“Pelaku sudah kita amankan, ditangkap saat pelaku berada di kediamannya,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di hotel prodeo milik Polsek Muara Pinang.
Pelaku terancam tindak pidana pencabulan anak sesuai pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 dimana pelaku dapat dipenjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (net)
============================================================
============================================================
============================================================