BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Tersangka kasus pencabulan tewas gantung diri di salah satu ruangan, Propam Polda Sumut telah memeriksa personel Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Ada tujuh personel yang diperiksa. Hal itu diungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Herwansyah Putra.

“Sampai saat ini sudah tujuh personel yang diperiksa Propam Polda Sumut,” katanya, Kamis (19/5/2022).

Herwansyah mengatakan, dari tujuh personel yang diperiksa, lima di antaranya terbukti lalai dalam bertugas.

“Kelalaian ditujukan ada lima, dua lagi tidak terbukti,” katanya.

BACA JUGA :  Perdana, Peringatan HJB ke-544 Digelar di Citalahab Malasari

“Kelalaian mereka setelah diperiksa mungkin bisa dititipkan ke RTP, tapi karena belum ada surat penahanan, dia ada di ruangan pemeriksaan,” katanya.

Kelima personel yang terbukti lalai berpangkat Brigadir. Belum dijelaskan secara detail sanksi apa yang diberikan terhadap kelimanya.

Diberitakan, seorang tersangka kasus pencabulan berinisial MR ditemukan tewas gantung diri di salah satu ruangan di Polresta Deli Serdang, Rabu (11/5/2022).

BACA JUGA :  Ilmuwan Ungkap Afrika Berpotensi Terbelah, Retakan Raksasa Bisa Picu Samudra Baru

MR ditemukan tergantung dengan kabel listrik terlilit di lehernya. Polisi yang mengetahui kejadian itu mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Informasi yang dihimpun, sebelum ditemukan tewas MR sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Selasa (10/5/2022) malam.

Lantaran sudah larut malam, pemeriksaan dilanjutkan esok hari. MR lalu dititipkan di salah satu ruangan. MR belum ditempatkan di tahanan. Sekira pukul 07.00 WIB, MR ditemukan gantung diri. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================