“Rekannya masih buron masih kami kejar. Identitasnya sudah kami kantongi,” imbuh Mirzal.

Dari pengakuan tersangka, ia telah mencuri di 5 tempat berbeda. Ia bersama rekannya telah menyatroni Jalan Kapas Krampung Gang buntu, Jalan Kapas Krampung gang 3, Jalan Kenjeran, Jalan Ploso Bogen, dan Jalan Karang Asem.

BACA JUGA :  Beasiswa Kemenpora-LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Atlet dan Pelaku Olahraga Berpeluang Kuliah S2-S3 Gratis

“Sudah 5 kali, hasilnya dijual Pak buat makan,” ujar Djunadi dengan penyesalan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================