“Sisanya 20 toko hanya menjual minyak goreng premium,” tambahnya.

Dijelaskannya, kategori hijau adalah sesuai HET yang menjadi acuan yaitu Permendag Nomor 11/2022. Artinya hijau sesuai HET yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Kedua adalah kategori kuning itu adalah HET sampai dengan 10 persen dari harga HET atau paling tinggi Rp 17 ribu dan kategori merah yaitu menjual di atas harga Rp 17 ribu per kilogram.

BACA JUGA :  Motor Hantam Pembatas Jalan di Cibinong, Dua Tewas

“Kami akan bekerja keras. Besok kami melakukan penempelan stiker stiker mana toko yang kategori merah, kategori kuning dan kategori hijau,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan pihaknya mendukung upaya dari Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng oleh TNI-Polri ini. Sehingga, masyarakat mendapatkan kepastian dan bisa diketahui penyebab atau sumbee terjadinya disparitas harga minyak goreng di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Inspektorat Kabupaten Bogor Tunggu Kabar Polres soal Dugaan Jual Beli Jabatan

“Kami berterimakasih kepada pak Dandim, Kapolres dan seluruh jajaran yang sudah pro kepada rakyat. Masyarakat ini perlu adanya kepastian. Jadi pemerintah pusat sudah arahan harus diindahkan. Kemudian ada faktor lain terutama untuk faktor memperkaya diri, tentu ini menjadi catatan dan bisa saja kedepan tindak pidana barang kali,” ucap Dedie. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================