Petugas Cleaning Service Pukul Penghuni Kos di Makassar Sampai Meninggal

BOGOR-TODAY.COM, MAKASSAR – Kasus meninggalnya Kasmawati alias Ayu di Kos Himalaya Jalan Tarakan, Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar telah dilakukan penyelidikan oleh Polres Pelabuhan Makassar bersama Polsek Wajo.

Baru diketahui ternyata korban tewas dibunuh. Bukan karena sakit.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar akhirnya menemukan titik terang,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto saat merilis kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (30/5/2022).

Jika korban awalnya ditemukan tak bernyawa di atas kasur, dalam kamar kos yang sudah ditinggali sekitar dua tahun. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, Iptu Dani Prawira, AKBP Yudi.

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, korban awalnya diduga meninggal biasa saja, ternyata korban dibunuh.

“Korban dibunuh dengan cara dipukul di bagian muka dan dibenturkan di tembok. Motif awalnya ketersinggungan. Karena tersangka inisial Y alias Daeng Siama disuruh beli es buah. Namun korban terlalu lama menunggu sehingga pelaku ditampar,” ucap Yudi.

Yudi menyebut, karena tidak terima, pelaku yang tiap harinya membersihkan kamar kos tersebut langsung memukul korban hingga mati. Di wajah korban ditemukan ada benjolan.

BACA JUGA :  Kesehatan Pencernaan Anak Tak Boleh Diabaikan, Ini Tanda Saluran Cerna yang Sehat

“Pelapor atas nama Basri, pemilik penginapan atau kos melaporkan kejadian itu ke Polsek Wajo dan pada saat itu juga Satreskrim dan Polsek Wajo langsung melakukan olah TKP,” sebut Yudi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam korban, ikat rambut, gelang, kalung, cincin dan anting-anting milik korban. Diamankan pula barang bukti berupa handuk, celana dalam dan obat-obatan milik korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================