
“Kita mengamankan barang bukti dua hape curian yang hendak dijual oleh pelaku tadi pagi,” katanya.
Ia membeberkan, pelaku nekat masuk ke rumah tetangga lewat jendela rumah memakai alat obeng.
Aksinya tidak hanya sekali ini, hasil pemeriksaan ada 6 TKP dan semuanya di wilayah Mangkubumi.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan terancam hukuman kurungan maksimal 7 tahun sesuai pasal 363 KUHPidana,” katanya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















