Pemkot bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan kerjasama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cabang Bogor dalam meningkatkan kepatuhan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh Tempat makan atau Restoran yang ada di Bogor.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan kerjasama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cabang Bogor dalam meningkatkan kepatuhan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh Tempat makan atau Restoran yang ada di Bogor.

Kampanye itu bertujuan untuk mendorong berbagai elemen guna meningkatkan kepatuhan dalam penerapan Peraturan Daerah Kota Bogor No. 10 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perda No.12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selain itu, Pemkot Bogor juga meluncurkan NongkrongSehatBogor.com, sebuah direktori yang berisi daftar restoran bebas rokok yang diharapkan dapat membantu wisatawan yang mencari lokasi wisata kuliner termasuk restoran, kafe, dan tempat makan dengan lingkungan yang sehat di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Bogor Nanjeur, Harapan HJB Ke-544 untuk Kota Bogor yang Lebih Maju

Direktori yang juga berfungsi sebagai sarana pemantauan dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR di restoran ini nantinya akan disinergikan dengan aplikasi andalan Kota Bogor, Si Badra (https://sibadra.kotabogor.go.id/download).

Sejak tahun 2009, Kota Bogor telah mencatatkan sejarah dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Selain menjadi salah satu kota pertama yang memiliki Perda KTR, Bogor juga tercatat sebagai kota melarang adanya kegiatan promosi, iklan, dan sponsor rokok di berbagai media, termasuk billboard maupun videotron yang tersebar di penjuru kota.

BACA JUGA :  Rahasia Bartender agar Minuman Tetap Dingin tanpa Cepat Encer

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pada Hari Tanpa Tembakau tahun ini, Pemkot Bogor juga mencatat sejarah lainnya dengan menandatangani kesepakatan bersama dengan PHRI cabang Kota Bogor untuk penerapan KTR di restoran.

“Kesepakatan restoran tanpa rokok merupakan bentuk perwujudan visi Kota Bogor yang menjadikan kota ini sebagai Kota Keluarga. Adanya KTR di restoran tentunya akan menarik orang untuk datang tanpa khawatir akan gangguan dari asap rokok, khususnya yang membawa keluarga tidak perlu takut lagi terpapar asap rokok,” kata Bima Arya kepada wartawan di Alun-alun Kota Bogor, Selasa (31/5/2022).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================