
Bima menambahkan, selain dari sisi pelaku usaha, keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan demi menyukseskan KTR di berbagai area, termasuk di restoran.
“Jangan segan-segan melaporkan jika ada pelanggaran KTR seperti tempat makan atau yang lainnya melalui kanal-kanal resmi yang tersedia seperti NongkrongSehatBogor.com ini. Selain melaporkan, masyarakat juga dapat mengusulkan tempat makan atau restoran yang layak masuk dalam direktori ini karena sudah memenuhi standar KTR,” tegas Bima Arya.
Sementara, Sri Nowo Retno Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menuturkan, melalui berbagai survei Dinkes Kota Bogor menemukan dukungan yang kuat dari masyarakat Kota Bogor terhadap Perda KTR, bahkan ditemukan penurunan jumlah perokok di area KTR. Namun, masyarakat menemukan masih banyak orang merokok di restoran dan tempat makan.
“Berdasarkan hasil pantauan berkala yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor, 77 persen masyarakat masih menemukan perokok di dalam tempat makan atau restoran. Komitmen dan kolaborasi antara Pemkot dan PHRI dan ini diharapkan tidak hanya menaikkan tingkat kepatuhan KTR di restoran dan tempat makan tapi juga dalam jangka panjang dapat membantu menurunkan prevalensi perokok Kota Bogor yang masih lebih dari 44,5 persen atau sekitar 446.325 jiwa,” tuturnya.
Kemudian, Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay menyambut baik atas ketegasan Pemkot Bogor dalam menegakkan Perda KTR serta adanya direktori restoran bebas rokok. Menurutnya, ini bukan siasat untuk memberhentikan secara total, ini hanya dipisahkan membuat kawasan perokok yang memang proper dan khusus sesuai Perda KTR.
“Jadi tidak membatasi itu krena itu sudah hak mereka dan penjualan produksinya masih ada kita pun gabisa apa-apa. Tapi paling tidak, dalam hal melayani kita pisahkan antara peroko dan tidak merokok. Dulu diawal banyak konsumen yang protes, tapi dengan berjalannya waktu mereka sudah mulai paham bahkan kementrian pun paham siaga kawasan khusus,” pungkasnya. (Aditya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















