
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.
“Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukuran kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang,” kata Winardy.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
“Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban,” jelasnya.
Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, berinisial M dan R, menjadi korban penembakan orang tidak dikenal.
Peristiwa terjadi saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis 12 Mei 2022 malam. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















