Selain warna hitam dan putih
Ilustrasi pelat nomor kendaraan warna hijau.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTASelain warna hitam dan putih, Polri juga membuat pelat berwarna hijau sebagai identitas kendaraan bermotor di Indonesia.

Aturan pelat hijau ini berdasarkan perpol No 17 Tahun 2021 dan tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45 ayat (1).

Pada aturan ini tertulis pelat nomor hijau tulisan hitam dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Melansir situs Kementerian Perdagangan, berdasarkan UU No. 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

BACA JUGA :  Psikologi Warna di Kantor: Pilihan Warna Pakaian yang Bisa Mempengaruhi Kesan Profesional

Daftar wilayah bisa gunakan pelat hijau

Menurut Kemendag, berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2007, yang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Di samping itu, ada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Namun demikian, kendaraan pelat hijau yang murah karena bebas bea dan pajak itu tak bisa dikeluarkan sembarangan dari kawasan tersebut.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pasal 4 ayat (1) PMK itu menyatakan kendaraan bermotor hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas Lainnya, dan tempat lain dalam Daerah Pabean.

“Pengeluaran hanya untuk kendaraan bermotor asal Tempat Penimbunan Berikat, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas,” demikian dikutip dari Pasal 4 ayat (2).

Disebutkan juga kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================