Selain warna hitam dan putih
Ilustrasi pelat nomor kendaraan warna hijau.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTASelain warna hitam dan putih, Polri juga membuat pelat berwarna hijau sebagai identitas kendaraan bermotor di Indonesia.

Aturan pelat hijau ini berdasarkan perpol No 17 Tahun 2021 dan tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45 ayat (1).

Pada aturan ini tertulis pelat nomor hijau tulisan hitam dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Buncis Ayam Pedas untuk Menu Makan Siang yang Sedap

Melansir situs Kementerian Perdagangan, berdasarkan UU No. 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

Daftar wilayah bisa gunakan pelat hijau

Menurut Kemendag, berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2007, yang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Di samping itu, ada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

BACA JUGA :  Tape Ketan Ternyata Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

Namun demikian, kendaraan pelat hijau yang murah karena bebas bea dan pajak itu tak bisa dikeluarkan sembarangan dari kawasan tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================