Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari

Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pasal 4 ayat (1) PMK itu menyatakan kendaraan bermotor hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas Lainnya, dan tempat lain dalam Daerah Pabean.

BACA JUGA :  Penjualan Mobil Listrik di Eropa Tembus 1 Juta Unit pada Semester I 2026

“Pengeluaran hanya untuk kendaraan bermotor asal Tempat Penimbunan Berikat, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas,” demikian dikutip dari Pasal 4 ayat (2).

Disebutkan juga kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================