“Pelaku membacok korban sebanyak 2 kali, mengenai punggung dan lengan sebelah kanan hingga menyebabkan luka robek,” kata Roland.

Tak begitu sulit bagi petugas untuk meringkus pelaku. Sebab, selang dua jam pasca insiden pembacokan, pelaku dapat diamankan tak jauh dari lokasi.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

Dalam penangkapan itu petugas mengamankan sebuah senjata tajam mirip badik yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Pelaku berhasil diamankan 2 jam setelah kejadian pembacokan, dan berhasil kita amankan tak jauh dari lokasi,” ungkap Roland.

BACA JUGA :  Bogor Kota, Sudahkah Tertata?

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================