BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Seorang pengunjung futsal berinisial SB (24) dibacok juru parkir berinisal LG (24) karena tidak terima dengan sikap korban yang dinilai tidak sopan terhadap rekan kerja yang diseganinya bernama Bang Kumis di Taman Sari, Jakarta Barat.

Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Selasa (31/5/2022) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB. Hal itu diungkap Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan.

Lanjut Roland, awalnya, korban ingin bermain futsal. Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir mengingatkan korban agar tidak mengunci setang motor guna memudahkannya mengatur keluar masuknya kendaraan.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

Namun korban menolaknya, sembari menunjuk-nunjuk rekan pelaku. Saat itu juga, menurut pengakuan pelaku, kata Roland, isyarat tangan korban seakan menyuruh Bang Kumis untuk mengatur posisi kendaraannya.

“Pelaku merasa tersinggung dan tidak terima terhadap ulah korban yang menunjuk-nunjuk rekannya, saudara Kumis. Karena pak Kumis merupakan orang yang dihormatinya,” jelas Roland, Rabu (1/6/2022).

Pelaku pun geram dan menunggu korban selesai bermain futsal. Setelahnya pelaku sempat cekcok dengan korban. Kemudian pelaku langsung melayangkan senjata tajam yang telah dipersiapkan.

“Pelaku membacok korban sebanyak 2 kali, mengenai punggung dan lengan sebelah kanan hingga menyebabkan luka robek,” kata Roland.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Tak begitu sulit bagi petugas untuk meringkus pelaku. Sebab, selang dua jam pasca insiden pembacokan, pelaku dapat diamankan tak jauh dari lokasi.

Dalam penangkapan itu petugas mengamankan sebuah senjata tajam mirip badik yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Pelaku berhasil diamankan 2 jam setelah kejadian pembacokan, dan berhasil kita amankan tak jauh dari lokasi,” ungkap Roland.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================