
Kemudian, tersangka BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengatakan akan membeberkannya kepada orang lain,” ujar Aiptu W Baringbing.
Takut dengan ancaman tersebut, korban pun bertemu dengan BAS. Saat itu BAS mengajak korban berhubungan layaknya suami istri sebagai agar tidak menyebarkan video itu.
Setelah itu, perbuatan yang sama pun terulang. Setelah BAS, aksi serupa juga dilakukan JS dan JAH. Lalu berulang kembali oleh APDH disusul oleh RDAM, EGFTN, LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH.
Selain keterangan korban, hal tersebut di kuatkan oleh video dan chating ajakan di ponsel korban. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya.
“Kita resmi melakukan penahanan. Para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkas Aiptu W Baringbing. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















