BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap satu dari dua buronan atau DPO kasus 1,3 kilogram sabu.

“Satu DPO berinisial D alias R ditangkap di daerah Bireuen. D berperan sebagai penghubung,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Selasa (7/6/2022).

D ditangkap pada Sabtu 4 Juni 2022. Sebelumnya, rekannya M (28) ditangkap di rumahnya pada Kamis 3 Juni 2022. Hal itu dikatakan Imam Asfali

BACA JUGA :  Resep Bolu Tape Lembut dan Harum, Cocok untuk Teman Minum Teh

“Dari tangan M disita barang bukti 19 paket sabu atau sekitar 1,370 kilogram dan timbangan elektrik,” katanya.

M mengaku mendapatkan sabu dari dua orang rekannya yang merupakan sindikat pengedar, yakni B (34) dan D alias R (30) yang telah dibekuk.

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

“Kasus ini masih terus dikembangkan dan berpotensi masih ada tersangka lain selain tiga orang tersebut,” tukasnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================