wamen
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Petrus Reinhard Golose menerima kunjungan wakil menteri (Wamen) Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej pada Senin (6/6/2022) kemarin. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Petrus Reinhard Golose menerima kunjungan Wakil Menteri (Wamen) Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej pada Senin (6/6/2022) kemarin.

Kedatangan wakil menteri Hukum dan HAM tersebut membahas terkait revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang sebelumnya telah dibahas oleh Menteri Hukum dan HAM RI bersama Komisi III DPR RI pada 31 Maret lalu.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNN didampingi Direktur Hukum BNN, Susanto menyampaikan beberapa isu yang perlu diangkat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika. Dua di antaranya yaitu terkait penguatan tim asesmen terpadu dan pengaturan zat psikoaktif baru atau NPS.

BACA JUGA :  Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

“Kita perlu mendorong pengaturan NPS dalam Undang-Undang mengingat banyaknya jenis NPS yang telah teridentifikasi beredar di Indonesia,” ungkap Petrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================