BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Petrus Reinhard Golose menerima kunjungan Wakil Menteri (Wamen) Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej pada Senin (6/6/2022) kemarin.

Kedatangan wakil menteri Hukum dan HAM tersebut membahas terkait revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang sebelumnya telah dibahas oleh Menteri Hukum dan HAM RI bersama Komisi III DPR RI pada 31 Maret lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNN didampingi Direktur Hukum BNN, Susanto menyampaikan beberapa isu yang perlu diangkat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika. Dua di antaranya yaitu terkait penguatan tim asesmen terpadu dan pengaturan zat psikoaktif baru atau NPS.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bogor, Bacok Pengendara Lain

“Kita perlu mendorong pengaturan NPS dalam Undang-Undang mengingat banyaknya jenis NPS yang telah teridentifikasi beredar di Indonesia,” ungkap Petrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022)

Hal itu sejalan dengan apa yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, saat dalam pertemuannya bersama Komisi III DPR.

Dikutip dari website Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pentingnya meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika mengingat tren perkembangan penyalahgunaan yang masih sangat tinggi.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024

Komunikasi dan koordinasi pun terus dilakukan oleh BNN bersama Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana pertemuan Kepala BNN dan WamenkumHAM pada hari ini. Edward Omar Sharif berharap BNN dan Kemenkumham dapat kompak mengenai isu-isu yang akan dibahas dalam pembahasan bersama DPR.

“Terkait revisi Undang-Undang Narkotika yang akan dibahas di DPR leading sektor memang adalah Kementerian Hukum dan HAM, namun kita harus kompak mengenai isu-isu dan materi yang akan dilakukan pembahasan bersama DPR,” ujar Edward. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================