BOGOR-TODAY.COM, JABAR – Seorang karyawan membobol brangkas kantor dan mencuri uang senilai Rp 81 juta berhasil ditangkap Polisi.
Pelaku pencurian dan pembobolan berinisial IH (38). Ia diamankan jajaran Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota dalam kasus tersebut.
Telah terjadi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah perusahaan distributor di Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Senin 6 Mei 2022 lalu. Hal itu diungkap Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja.
Polisi menerima laporan uang perusahaan itu senilai Rp 81,567,000, yang disimpan di dalam brankas hilang.
“Jajaran Polsek Citamiang yang menerima adanya laporan itu, bergegas menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya, Kamis (9/6/2022).
Polisi mencurigai keterlibatan orang dalam perusahaan dalam kasus curat tersebut, setelah olah TKP dan mengecek seluruh bukti-bukti maupun keterangan saksi di lokasi.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















