Setelah keadaan dianggap memungkinkan, para pelaku langsung merampas telepon selular dan dompet korban.

“Jadi teknisnya pada saat sampai, saudara TB yang menggunakan parang ini mengancam daripada korban kemudian saudara AP mengambil handphonenya,” kata Rosana.

Dihadapan petugas, para pelaku mengaku jika uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan satu dari mereka mengaku hasil kejahatan dipergunakan untuk menambah biaya pernikahan.

BACA JUGA :  PHR Buka Program Magang 2026, Simak Syarat, Formasi, dan Jadwal Pendaftarannya

“HP tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta. Lalu bagi bertiga, ya rata-rata penggunaan uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” kata Rosana.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan senjata tajam berupa parang dengan panjang kurang lebih 80 cm, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk beraksi.

BACA JUGA :  Pemerintah Kucurkan Rp4 Triliun untuk Benahi Perlintasan Sebidang

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini terancam dikenakan pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================