
Pada saat pelaku tiba di rumah korban, kondisi rumahnya dalam keadaan sepi. Pelaku melihat ada kunci mobil milik korban yang digantungkan di ruang tengah rumahnya.
“Melihat hal itu, pelaku lantas timbul niat untuk mengambil mobil korban tanpa seizin pemiliknya,” katanya.
Pelaku kemudian membawa mobil milik korban dan kembali ke rumahnya di Prigen Pasuruan Jawa Timur lalu menjual mobil hasil curian tersebut seharga Rp15 juta.
Berbekal laporan korban dan keterangan dari saksi-saksi, Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Prigen, Pasuruan. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti mobil hasil curian yang telah dijual oleh pelaku.
Pelaku yang merupakan warga Prigen Pasuruhan Jawa Timur itu kini ditahan di Mako Polres Sukoharjo bersama barang bukti mobil Honda Brio untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata
Atas perbuatannya, APA dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















