Polisi Ringkus Seorang Guru Spiritual Asal Pasuruan yang Mencuri Mobil Milik Muridnya

BOGOR-TODAY.COM,JATIM – Seorang guru spiritual berinisial APA (26) mencuri mobil milik istri muridnya bernama Nuning Pratiwi (41), warga Kabupaten Sukoharjo.

APA ditangkap dikediamannya di Desa Prigen Pasaruan Jatim, pada Senin (6/6) malam.

Polisi juga menemukan barang bukti Honda Brio Nopol AD 1015 ZB yang sudah dijual pelaku dengan harga Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, dalam konferensi pers, di Mako Polres Sukoharjo mengatakan, pelaku yang merupakan guru spiritual dari suami korban diketahui sudah saling mengenal.

“Korban dan pelaku ini sebenarnya sudah saling mengenal, dimana pelaku ini merupakan guru spiritual dari suami korban,” kata, Rabu (8/6/2022).

BACA JUGA :  Cemilan Manis Gurih dengan Puding Pandan Thai (Kanom Piakpoon), Mudah Dibuat

Teguh menerangkan, kejadian berawal ketika pelaku hendak bersilaturahmi ke rumah korban di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (19/5).

Pada saat pelaku tiba di rumah korban, kondisi rumahnya dalam keadaan sepi. Pelaku melihat ada kunci mobil milik korban yang digantungkan di ruang tengah rumahnya.

“Melihat hal itu, pelaku lantas timbul niat untuk mengambil mobil korban tanpa seizin pemiliknya,” katanya.

Pelaku kemudian membawa mobil milik korban dan kembali ke rumahnya di Prigen Pasuruan Jawa Timur lalu menjual mobil hasil curian tersebut seharga Rp15 juta.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

Berbekal laporan korban dan keterangan dari saksi-saksi, Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Prigen, Pasuruan. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti mobil hasil curian yang telah dijual oleh pelaku.

Pelaku yang merupakan warga Prigen Pasuruhan Jawa Timur itu kini ditahan di Mako Polres Sukoharjo bersama barang bukti mobil Honda Brio untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata

Atas perbuatannya, APA dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================