Seorang Guru Dianiaya Kepala SD Negeri, Pelaku Telah Jadi Tersangka

BOGOR-TODAY.COM, NTT – Seorang Kepala SD Negri Oelbeba, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Aleksander Nitti kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Tak hanya Aleksander, Polisi juga menetapkan status tersangka terhadap Iwan. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap guru SD bernama Anselmus Nale pada 31 Mei 2022.

“Kami tetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang videonya viral di media sosial,” kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, Kamis (9/6/2022).

diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat sedang pembahasan ujian di ruangan rapat sekolah. Dalam rapat terjadi perbedaan pendapat antara tersangka dengan korban. Hal itu berujung dengan penganiayaan.

BACA JUGA :  Aktivitas Vulkanik Gunung Ibu Alami Kenaikan Status Jadi Siaga, Warga Diminta Tidak Panik

Ingin menyelamatkan diri, korban berusaha untuk keluar dari ruangan dan sempat diteriaki oleh istri dari kepala sekolah. Sehingga dikejar oleh seorang warga bernama Iwan yang turut memukul korban secara bertubi-tubi.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ada tiga peristiwa dalam kasus ini, yaitu dalam ruangan rapat sekolah, terjadi di luar ruangan yang videonya viral di media sosial.

Sedangkan peristiwa ketiga terjadi di ruangan perpustakan sekolah, korban dianiaya secara bersama-sama oleh empat pelaku.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 3 Mei 2024

“Para pelaku akan segera kita tangkap. Bahkan saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah,” kata Arianto.

Terhadap para tersangka yang telah ditahan dikenakan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================