
“Di lokasi ada tujuh pasangan, dua di antaranya mengaku layanan open BO. Mereka adalah warga Kabupaten dan Kota Malang,” kata Rahmat.
Dari pengakuan kedua perempuan itu, tarif yang dipasang untuk layanan esek-esek mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Dalam sehari, mereka mampu melayani begituan empat sampai lima pria hidung belang.
Berdasarkan hasil penggeledahan, Rahmat menemukan alat kontrasepsi alias kondom bekas dan belum terpakai di kamar dua perempuan yang melakukan praktik prostitusi tersebut. “Keduanya akan kami tindak pidana ringan karena sudah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul denda maksimal Rp 10 juta,” pungkasnya. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















