At Taufiq
Memanas, Massa Yayasan Al-Irsyad Duduki Islamic Center At Taufiq.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Polemik kepemilikan sekolah At Taufiq yang berlokasi di Jalan Cimanggu Permai, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, hingga saat ini belum juga menemui titik terang.

Diketahui, hingga Sabtu (11/6/2022) masih terjadi saling klaim antara Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor dengan Islamic Center At Taufiq.

Pagi hari tadi, sekitar pukul 8.00 WIB, puluhan massa dari Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor mendatangi sekolah At Taufiq sebagai bentuk penguasaan lahan dan bangunan dari SD, SMP dan Masjid At Taufiq.

Ditemui di lokasi, Ketua Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, Fauzi Thalib menyebut bahwa pihaknya mendatangi lokasi tersebut berupaya untuk menempati kembali tempat itu, namun dengan cara baik-baik.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Udang Goreng Bawang Putih ala Restoran yang Gurih dan Harum

“Insya Allah mudah-mudahan proses perdamaian atau perundingan masih kami jalankan,” ujar Fauzi Thalib kepada wartawan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, Mua’dz Masyhadi, membeberkan beberapa poin terkait bukti atas kepemilikan lahan.

 At Taufiq
Massa Yayasan Al-Irsyad Duduki Islamic Center At Taufiq.

Pertama, bahwa yang memiliki gedung serta tanah tersebut mulai dari tingkat SD, SMP, Masjid adalah Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor.

“Kedua, yang mempunyai izin semua disini, izin penyelenggara pendidikan adalah Al Irsyad, oleh karena itu, semua para pihak yg berkepentingan terhadap obyek ini, baik gedung maupun tanah ini, harus tunduk dan patuh terhadap Al Irsyad, harus seizin Al Irsyad,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

Selain itu, Mua’dz juga menegaskan semua yang ada saat ini untuk kegiatan belajar mengajar adalah milik Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor.

“Segala sesuatu yang berhubungan dengan barang bergerak ataupun tidak bergerak di gedung ini, harus berhubungan dengan Al Irsyad, itu logika hukumnya, untuk benda bergerak yang sudah terlanjur dibawa oleh oknum-oknum baik itu alat-alat Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM seperti laptop dan lain-lain itu segera dikembalikan, karena itu perbuatan melawan hukum kalau tidak dikembalikan,” jelasnya.

At Taufiq
Massa Yayasan Al-Irsyad Duduki Islamic Center At Taufiq.
============================================================
============================================================
============================================================