
BOGOR-TODAY.COM, SAMARINDA – Setelah satu tahun menjadi kurir sabu-sabu, pria berambut gondrong bernama Zulkifli alias Kifli digiring ke kantor polis, usai kedapatan menawarkan narkoba ke petugas polisi yang sedang menyamar.
Gondrong ditangkap di pinggir Jalan HM Ardans, Samarinda Utara, Kalimantan Timur, Rabu (8/6/2022) malam.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian menuturkan setelah mengatur lokasi transaksi, petugas lainnya memantau dari kejauhan. Tak lama kemudian Kifli datang mengendarai Honda Vario KT 6832 NB hitam.
“Pelaku sempat memperhatikan sekitar, sebelum menyerahkan sabu-sabu,” ucap Kompol Rido kepada jpnn.com, Sabtu (11/6/2022). Saat hendak menyerahkan sabu-sabu, polisi yang menyamar itu langsung todongkan senjata.
Di susul sejumlah petugas lain yang keluar dari persembunyiannya, memerintah Kifli mengangkat kedua tangannya ke atas. Kifli yang masuk perangkap tak berkutik dan merebahkan tubuhnya di atas aspal
“Kami menemukan satu buah amplop putih berisi satu paket sabu-sabu dengan berat 19,90 gram dari kantong jaketnya,” ungkap Kompol Rido.
Saat diinterogasi petugas, Kifli mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan seseorang untuk mengantarkan sabu-sabu itu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan menuju tempat indekosnya di jalan Antasari II, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Kami menemukan lagi sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat 100,44 gram brutto. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 139,34 gram brutto,” terangnya.
Kifli beserta barang buktinya di bawa ke Mako Polresta Samarinda guna ditindaklanjuti lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Kifli dikenakan polisi dengan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















